Sangsi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga - @ngKARA -->

Sangsi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga

 10] Pasal 44 ayat (1): ”Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Pasal 356 KUHP: ”Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dapat ditambah sepertiga: 1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, isterinya, atau anaknya. 2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah. 3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.” Bab XX tentang Penganiayaan terdiri dari Pasal 351 s/d Pasal 358.

[12] Putusan Mahkamah Agung , nomor 1232 K/Pid/2003, 11 Oktober 2005;  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, nomor 352/Pid.B/2002/PN JKT.TIM, 26 Juni 2002.

[13] Pasal 351 ayat (1) KUHP: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

[14] Pasal 185 ayat  (2): ”Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.” Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.”

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sangsi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel