Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil - @ngKARA -->

Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil

 dalam setiap perjanjian kerjasama bagi hasil terdapat kontrak bisnis yang dijalankan biasanya terdapat beberapa kesempatan yang diatur kesempatan tersebut diatur dalam sebuah surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang isinya mengatur tentang bagi hasil antara dua pihak dan bersepakat

namun sayangnya masih banyak yang menganggap perjanjian seperti ini hanya sebuah formalitas belakang oleh sebab itu kami akan membahas contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil dibuat dan disepakati

Pengertian perjanjian kerjasama

secara sederhana pengertian perjanjian kerjasama atau mou adalah merupakan bukti tertulis yang menunjukkan adanya keinginan dari dua pihak atau lebih untuk berkolaborasi. Dalam perjanjian kerjasama ma biasanya berisi deskripsi dari sebuah project yang akan dilakukan disertai dengan bentuk konstribusi masing-masing pihak.

Oleh karena itu, penting bagi orang ataupun perusahaan yang akan membuat sebuah kesepakatan MOU untuk dapat menjelaskan isi tentang sebuah perjanjian. Dan juga memperhatikan setiap pasal yang terjadi apabila ada pihak yang melanggarnya. Dan kata lain perjanjian ini dapat menjadi bukti bagi anda bila harus mempunyai proses jalur hukum

Syarat perjanjian kerjasama bagi hasil

1. surat perjanjian dibuat atas kertas bersegel atau kertas biasa yang dibutuhkan materai sebagai tanda bukti sahnya perjanjian 

2. surat perjanjian harus dibuat secara sukarela dan tanpa paksaan dalam pihak manapun jika ada unsur paksaan ada kemungkinan hanya menguntungkan salah satu pihak maka perjanjian tersebut dapat dibilang cacat hukum

3. Isi surat perjanjian harus di mengerti akan disetujui oleh pihak yang bersepakat

4. Pihak-pihak yang saling bersepakat harus sudah dewasa sehat secara mental atau kejiwaan dan sadar saat membuat surat perjanjian kerjasama

5. Isi surat harus terperinci dan jelas tidak menampilkan poin perjanjian yang bermakna ambigu sehingga membuat salah satu pihak kak

6. Isi surat perjanjian wajib tunduk kepada undang-undang dan norma sosial susila yang berlaku harus menjalankan kesepakatan dan tidak ada poin yang melanggar hukum dalam perjanjian tersebut


Contoh surat kerjasama bagi hasil


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA RESTORAN “PALING ENAK”

No. 29.12/MF/Z/III/2019

Pada hari ini, Jumat tanggal sebelas Oktober tahun dua ribu sembilan belas (11-10-2019), pukul 09.00 WIB (sembilan Waktu Indonesia Bagian Barat) bertempat di Bogor. Yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Tuan Ansyari Lubis, Warga Negara Indonesia, Swasta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1010241801003 yang berkedudukan di Jl. Juanda, No 16-17A, Kota Bogor bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk kemudian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
  2. Tuan Seto Nurdiantoro, Direktur Utama PT. IMRON MERDEKA, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1129104210011 selaku pemegang hak merk RESTORAN “PALING ENAK” yang berkedudukan di Jl. Sindang Barang Raya, No 21A, Kota Bogor bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk kemudian disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA di dalam perjanjian kerjasama ini kemudian dapat disebut sebagai PIHAK apabila disebut secara sendiri-sendiri ataupun PARA PIHAK apabila disebut secara bersama-sama.

Menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseorangan yang memiliki maksud untuk melakukan investasi kepada PIHAK KEDUA. Adapun PIHAK KEDUA adalah pengusaha pemilik kedai kopi dengan merk dagang PALING ENAK.

Sehubungan dengan hal terebut, PARA PIHAK dengan ini membuat perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

BENTUK KERJASAMA

Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai unit usaha yang bergerak di bidang food and beverage dengan lini produk utama di bidang Restoran atau Rumah Makan dengan merk dagang PALING ENAK.

Bahwa PIHAK KEDUA bertindak sebagai investor yang memberikan tambahan modal usaha untuk semua pengembangan usaha di bidang kopi dengan merk dagang PALING ENAK.

Untuk melaksanakan segala usaha yang telah disebutkan di atas tersebut maka PIHAK KEDUA wajib memberikan sejumlah uang dan/atau aset sebagai tambahan modal usaha kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah yang disepakati. PIHAK PERTAMA kemudian wajib melakukan pengembangan usaha.

PASAL 2

JANGKA WAKTU KERJASAMA

Setelah pemberian modal usaha oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan modal usaha tersebut dalam jangka waktu sedikitnya 12 (dua belas) bulan dan paling lama dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.

PARA PIHAK boleh memperpanjang jangka waktu kerjasama ataupun memutuskan bentuk kerjasama di tengah perjanjian, dengan syarat setidaknya masih memiliki sisa 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerjasama.

PASAL 3

LINGKUP PERJANJIAN KERJASAMA

PARA PIHAK telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan:

  1. PIHAK PERTAMA akan menyediakan modal usaha dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan aset sejumlah Rp15.243.000,- (lima belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  2. PIHAK KEDUA akan menjalankan usahanya dengan tambahan modal usaha dari PIHAK PERTAMA dengan baik dan optimal sesuai dengan pengalaman dan keilmuan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.

PASAL 4

PEMBAGIAN HASIL

Sistem bagi hasil usaha diterima dalam bentuk tunai sebagai hasil usaha PARA PIHAK. Nilainya sesuai dengan yang telah disepakati PARA PIHAK yaitu 35% dari laba bersih untuk PIHAK PERTAMA dan 65% dari laba bersih untuk PIHAK KEDUA.

Nilai bagi hasil akan dilaporkan setiap melakukan kegiatan tutup buku di dalam satu siklus usaha, yakni setiap 1 (satu) bulan sekali.

Selanjutnya PARA PIHAK wajib membuka satu rekening bersama di Bank BNI Syariah sesuai dengan yang telah ditetapkan PARA PIHAK sebelumnya.

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

PARA PIHAK memiliki hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan yang telah ditetapkan bersama sebelumnya. Adapun hak dan kewajiban PARA PIHAK adalah sebagai berikut ini:

PIHAK PERTAMA

  1. Memberikan dan menyediakan tambahan modal usaha awal sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam bentuk tunai.
  2. Memberikan dan menyediakan tambahan modal usaha awal sejumlah Rp85.234.000,- (delapan puluh lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dalam bentuk aset barang.
  3. Turut serta berkontribusi di dalam pengembangan usaha, dalam bentuk pemberian saran, evaluasi usaha, serta pengambilan keputusan bersama PIHAK KEDUA.
  4. Berhak memberikan modal tambahan sesuai dengan yang dibutuhkan oleh PIHAK KEDUA, dengan perubahan persentase keuntungan sesuai dengan yang disepakati kemudian.



PIHAK KEDUA

  1. Melakukan pengelolaan kontrak penjualan.
  2. Melakukan kegiatan produksi, pemasaran, dan penjualan produk makanan dan minuman sesuai dengan konsep unit usaha yang dijalankan.
  3. Melakukan perencanaan pemasaran yang didiskusikan bersama PIHAK PERTAMA untuk kemudian mengambil keputusan final guna pengembangan usaha.
  4. Membuat laporan keuangan, neraca laba rugi, neraca saldo, jurnal keuangan harian, secara periodik yang akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA.
  5. PIHAK PERTAMA wajib mempertanggungjawabkan segala keuntungan ataupun kerugian usaha, serta pengembalian modal kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya.

PASAL 6

PELAKSANAAN PERJANJIAN

Dana wajib disiapkan oleh PIHAK PERTAMA seluruhnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani. Dana dapat dicicil pemberiannya oleh PIHAK PERTAMA ataupun diberikan utuh langsung.

Dana yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA akan dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan keperluan usaha terkait hal-hal pemasaran serta biaya operasional usaha.

PASAL 7

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Perjanjian kerjasama ini dinyatakan berakhir apabila PARA PIHAK telah sepakat untuk tidak memperpanjang kerjasama di akhir waktu selesainya perjanjian kerjasama.

Apabila di tengah periode perjanjian kerjasama, salah satu pihak baik PIHAK PERTAMA dan/atau PIHAK KEDUA meninggal dunia. Maka hak keuntungan akan tetap dibagikan kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk oleh masing-masing pihak yang bersangkutan.

PASAL 8

PERSELISIHAN

Apabila di kemudian hari timbul perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di dalam kerjasama, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalan musyawarah dan muafakat.

PASAL 9

RISIKO USAHA

Apabila di tengah-tengah perjanjian kerjasama terjadi kendala usaha baik kendala teknis ataupun kendala non teknis, maka PIHAK PERTAMA wajib berkonsultasi dan berdiskusi dengan PIHAK KEDUA untuk mencari jalan keluar dan PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk mengatasi kendala tersebut.

Apabila terjadi force majure yang mencakup bencana lama, huru hara, dan krisis pemerintahan yang menyebabkan kerugian, maka PARA PIHAK telah sepakat untuk meninjau dan membahas kembali perjanjian yang telah dibuat untuk diputuskan kembali kemudian.

PASAL 10

KETENTUAN LAIN-LAIN

Ketentuan apa-apa yang belum dan/atau tidak tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini harus dicantumkan kemudian di dalam surat perjanjian terpisah yang harus disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.

Setiap penambahan / addendum yang ada di dalam perjanjian ini harus dituangkan kembali secara tertulis dan ditandatangani kembali oleh PARA PIHAK kemudian.

Perjanjian ini dibuat dan ditujukan bagi semua pihak yang tercantum di dalam surat perjanjian ini dan pihak lain yang kemudian ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK. Adapun peralihan hak kepada pihak lain yang tidak tercantum di dalam surat perjanjian kerjasama ini tidak dapat dilakukan tanpa kesepakatan PARA PIHAK yang terlibat.

Seluruh isi perjanjian kerjasama sifatnya rahasia dan PARA PIHAK telah sepakat untuk menjaga kerahasiaannya. Pengecualian diberikan apabila isi dari surat perjanjian ini harus dibuka demi hukum.

PASAL 11

PENUTUP

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masingnya asli dan memiliki isi yang sama dengan dibubuhi tanda tangan PARA PIHAK yang terlibat di atas kertas bermaterai cukup. Keduanya masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Perjanjian ini dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatanganinya surat ini oleh PARA PIHAK.

Bogor, 6 Maret 2019

PIHAK PERTAMA

(Ansyari Lubis)

PIHAK KEDUA

(Seto Nurdiantoro)

Saksi-Saksi   :

  1. Atep Dermawan      ( )
  1. Abanda Herman      ( )
  1. Bima Sakti Sinaga    ( )

Setelah mengetahui bagaimana perjanjian kerjasama bagi hasil ini dibuat, maka sangat penting bagi Anda untuk menjalankan perjanjian kerjasama sesuai dengan pedoman diatas.

Mungkin akan sangat sulit ketika akan melakukannya untuk pertama kali. Namun, ini semua diperlukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan juga menjamin bisnis yang Anda jalankan tetap aman. 

Bila Anda memiliki keraguan, maka Anda dapat menggunakan jasa layanan konsultasi hukum sebagai pihak ketiga yang dapat membantu. Legistra siap memberikan servis bagi Anda dalam menyusun draft ataupun isi perjanjian kerjasama bagi hasil yang dibutuhkan.

Sehingga Anda tidak perlu ragu dalam melakukan kerjasama bisnis dengan rekan kerja ataupun mitra bisnis Anda. Bersama Legistra, Mitra terpercaya segala urusan dan jasa konsultasi hukum Anda!


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel