jenis jenis yang termasuk dalam KDRT - @ngKARA -->

jenis jenis yang termasuk dalam KDRT

 Kekerasan dalam rumah tangga : Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan 

Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9)


1.  Kekerasan Terbuka (overt)   Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh. 

2.  Kekerasan Tertutup (covert)   Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri. 

3.  Kekerasan Seksual   Merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim. Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat  ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban. 

4.  Kekerasan Finansial atau Definisi   Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.

BENTUK - BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Menurut Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak kekerasan terhadap istri/suami/anak/subyek dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :

  1. Kekerasan Fisik, adalah  perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
  2. Kekerasan Psikis, adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
  3. Kekerasan Seksual, meliputi perbuatan pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran Rumah Tangga (Kekerasan Ekonomi) adalah meliputi tindakan, yaitu :
  1. Setiap orang yang memiliki kewajiban secara hukum atau karena persetujuan atau  perjanjian memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga, tetapi mengabaikan/ tidak melaksanakan kewajibannya tersebut;
  2. Setiap orang yang  mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "jenis jenis yang termasuk dalam KDRT"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel