jenis jenis yang termasuk dalam KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga : Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9)
1. Kekerasan Terbuka (overt) Yakni kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada membunuh.
2. Kekerasan Tertutup (covert) Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan memiliki keinginan bunuh diri.
3. Kekerasan Seksual Merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim. Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.
4. Kekerasan Finansial atau Definisi Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Serta memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.
BENTUK - BENTUK
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Menurut
Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga, tindak kekerasan terhadap istri/suami/anak/subyek dalam rumah tangga
dibedakan kedalam 4 (empat) macam :
- Kekerasan Fisik, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit,
jatuh sakit atau luka berat.
- Kekerasan Psikis, adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa
tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
- Kekerasan Seksual, meliputi perbuatan pemaksaan hubungan seksual,
pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai,
pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial
dan/atau tujuan tertentu.
- Penelantaran Rumah Tangga (Kekerasan Ekonomi) adalah meliputi
tindakan, yaitu :
- Setiap orang yang memiliki kewajiban secara hukum atau karena
persetujuan atau perjanjian memberikan kehidupan, perawatan, atau
pemeliharaan kepada orang tersebut dalam lingkup rumah tangga, tetapi
mengabaikan/ tidak melaksanakan kewajibannya tersebut;
- Setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan
cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di
luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut
0 Response to "jenis jenis yang termasuk dalam KDRT"
Posting Komentar