hukum mengambil tanah orang lain walau hanya sejengkal - @ngKARA -->

hukum mengambil tanah orang lain walau hanya sejengkal

 hukum mengambil tanah orang lain

Mengambil tanah orang lain biasa juga disebut sebagai tindakan penyerobotan tanah ini merupakan bentuk perbuatan mengambil hak orang lain secara melawan hukum. Bentuknya bisa dengan menempati tanah melakukan pemagaran mengusir pemilik tanah sebenarnya dan lainnya

Penyerobotan tanah akan merugikan pihak lain. Ini merupakan perbuatan melawan hukum sehingga melakukan pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana positif

Pasal 385

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

1 orang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual menukarkan atau membebani dengan Creditverband tanah yang telah bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain

2 pak barang siapa dengan maksud yang sama menjual menukarkan atau membebani dengan Creditverband, suatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani demikian tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain

3 barang siapa dengan maksud yang sama mengandaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu

4 barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan kredietverbad mengenai suatu hak tanah yang belum bersertifikat dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan

5 barang siapa dengan maksud yang sama menjual dan menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan padahal tidak diberitahukan kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan

6 barang-barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa padahal diketahui bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga

Hukum mengambil tanah orang lain atau hal milik orang lain

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa’salam melaknat orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah. Contohnya jika sesesorang memiliki tetangga lalu ia mengambil bagian tanah tetangganya dengan memindahkan batas tanah hingga luas tanahnya menjadi lebih luas, sedangkan luas tanah tetangganya menjadi berkurang.

Perbuatan seperti ini terlaknat. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa’salam sendiri yang melaknatnya. Seperti yang telah disebutkan dalam sabda beliau :

“Barangsiapa yang merampas sejengkal tanah (milik orang lain) secara zhalim, Maka Allah akan memikulkannya di atas
pundaknya tujuh lapis tanah pada hari akhirat nanti.”

Orang yang mengubah dan memindahkan batas-batas tanah saja mendapat ancaman sekeras itu. Apalagi dengan orang yang mengambil paksa atau merampas semua tanah orang lain?

Ancamannya akan jauh lebih mengerikan. Orang semacam itu akan dilaknat dan dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.

Terdapat pula orang yang berlaku sewenang-wenang terhadap tanah orang lain ataupun tanah bukan haknya. Mereka berani mengambil dan merampas tanah orang lain dengan cara-cara yang bathil dan mengaku- ngaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Mereka terkadang mendatangkan saksi-saksi palsu untuk memuluskan dan membenarkan pengakuan mereka. Sehingga akhirnya tanh tersebut jatuh ketangan mereka.

Sesungguhnya mereka akan mendapatkan laknat, pada hari kiamat nanti, mereka akan memikul tanah tersebut diatas pundaknya (sedalam tujuh lapis tanah) dan disaksikan oleh seluruh hamba Allah Ta’al.
Ta’rif (definisi) ghasb

Kata Ghasb disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman:

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا

“Adapun perahu itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas setiap bahtera.” (Al Kahfi: 79).

Ghasb secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak.

Ghasb adalah haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil……...” (QS. An Nisaa’: 29)

Di samping itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

“Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 7662)
kesimpulan dan pembahasan

Sudah dijelaskan bahwa mengambil tanah atau hak milik orang lain adalah hukumnya haram. Bahkan Allah SWT sangat melaknat perbuatan keji seperti itu.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "hukum mengambil tanah orang lain walau hanya sejengkal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel