contoh surat perjanjian damai
secara damai dan kekeluargaan, dan menuangkan Perjanjian. Perdamaian ini sebagai berikut : ... Bahwa PIHAK KEDUA melakukan Surat Permohonan Pencabutan.
contoh surat perjanjian damai |
Surat penawaran merupakan surat yang dibuat
untuk menjalin sebuah kerjasama atau menawarkan barang/jasa pada suatu
perusahaan ke perusahaan lainnya. Biasanya surat penawaran ini dibuat oleh para
pengusaha atau pebisnis dalam segi ekonomi berupa negosiasi tentang penjualan,
pembelian, ataupun sewa menyewa dengan mencantumkan harga yang ditawarkan.
Padaumumnya, surat penawaran ini berbentuk
formal/resmi, dan apabila ada rincian harus dituliskan dengan detail, misalnya
dalam penulisan rincian harga atau barang. Bagi suatu perusahaan, melakukan
penawaran harga, barang, aset, dan penawaran lainnya merupakan suatu hal yang
sangat penting sehingga dalam pembuatan suratnya pun tidak boleh asal-asalan.
Berikut ini kami akan mengulas contoh Surat Penawaran Perpanjangan Sewa-Menyewa
Lahan Untuk Perangkat BTS.
Perjanjian
Perdamaian
A. Pengertian
Perjanjian Perdamaian
Perjanjian perdamaian disebut juga
dengan istilah darling. Perjanjian perdamaian diatur dalam Pasal 1851 sampai
dengan Pasal 1864 KUH Perdata. Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi
bahwa dengan menyerahkan. menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah
pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah
timbulnya suatu perkara (Pasal 1851 KUH Perdata). Definisi lain disebutkan
bahwa perdamaian adalah "persetujuan dengan mana kedua belah pihak atas
dasar Baling pengertian mengakhiri suatu perkara yang sedang berlangsung atau
mencegah tirnbulnya suatu sengketa." (Art.1888 NBW)
Unsur-unsur yang tercantum dalam
perjanjian perdamaian:
a. adanya
kesepakatan kedua belah pihak;
b. isi perjanjiannya menyerahkan, menjanjikan
atau menahan suatu barang:
c. kedua
belah pihak sepakat mengakhiri sengketa;
d. sengketa tersebut sedang diperiksa
atau untuk mencegah timbulnya suatu perkara (sengketa).
B. Orang
yang Berwenang Mengadakan Perdamaian
Pada dasarnya setiap orang dapat
mengadakan perdamaian, namun di dalam Pasal 1852 KUH Perdata ditentukan bahwa
orang yang berwenang untuk mengadakan perdamaian adalah orang yang berwenang
untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam perdamaian itu. Sedangkan
orang yang tidak berwenang mengadakan perdamaian adalah:
a. para
wall dan pengampu, kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan
dari Bab XV dan Bab XVII dalam Buku Kesatu KUH Perdata;
b. kepala-kepala daerah clan kepala lembaga-lembaga
umum.
C. Objek
Perdamaian
Objek perjanjian perdamaian diatur
dalam Pasal 1853 KUH Perdata. Adapun objek perjanjian perdamaian adalah:
1. Perdamaian dapat diadakan mengenai
kepentingan keperdataan yang timbul dari suatu kejahatan atau pelanggaran.
Dalam hal ini, perdamaian sekahsekali tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk
menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan. (AB. 23, 25, 28, 30; KUH
Perdata. 1356 dsb Sv. 10)
2. Setiap perdamaian hanya menyangkut
soal yang tercantum di dalamnya. Sedangkan pelepasan segala hak dan
tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan perselisihan yang menjadi sebab
perdamaian tersebut. (KUH Perdata1350)
D. Bentuk
Perjanjian Perdamaian
Perdamaian yang diadakan di antara
pihak harus dibuatkan dalam bentuk tertulis (Pasal 1851 ayat (2) KUH Perdata).
Maksud diadakan perjanjian perdamaian secara tertulis ini adalah menjadi alai
bukti bagi para pihak untuk diajukan ke hadapan hakim (pengadilan). Karena isi
perdamaian itu disamakan dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap.
E. Perdamaian
yang Tidak Dibolehkan
Pada dasarnya substansi perdamaian
dapat dilakukan secara bebas oleh para pihak, namun undang-undang telah
mengatur berbagai jenis perdamaian yang tidak boleh dilakukan oleh para pihak.
Perdamaian yang tidak dibolehkan
ditentukan dalam Pasal 1859 sampai dengan Pasal 1862 KUH Perdata. Perdamaian
yang tidak dibolehkan adalah sebagai berikut.
1. Perdamaian tentang telah terjadi
kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perkara.
2. Perdamaian yang telah dilakukan
dengan cara penipuan (dwaling) atau paksaan (dwang).
3. Perdamaian mengenai kekeliruan
mengenai duduknya perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para
pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan
tegas.
4. Perdamaian yang diadakan atas dasar
Surat-Surat yang kemudian dinyatakan palsu.
5. Perdamaian mengenai sengketa yang
sudah diakhiri dengan suatu keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
pasti, namun tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu
pihak. Akan tetapi, jika keputusan yang tidak diketahui itu masih
dimintakan banding maka perdamaian
mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
6. Perdamaian hanya mengenai suatu
urusan, sedangkan dari Surat-Surat yang ditemukan kemudian ternyata salah satu
pihak tidak berhak atas hal itu.
Apabila keenam hal itu dilakukan
maka perdamaian itu dapat dimintakan pembatalan
kepada pengadilan.
F.
Kekuatan Pembuktian Perjanjian
Perdamaian
Perdamaian yang
dilakukan oleh para pihak mempunyai kekuatan mengikat sama
dengan putusan hakim pada tingkat akhir, baik itu putusan kasasi maupun peninjauan
kembali (Pasal 1858 KUH Perdata). Perdamaian itu tidak dapat dijadikan
dengan alasan pembatalan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak
dirugikan.
PENGERTIAN DAN CONTOH SURAT PERJANJIAN
sitiayurosida
Perjanjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang
berjanji untuk menjamin adanya kepastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat
melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah,
sehingga bila terjadi sengketa diantara pihak-pihak yang berjanji, maka akan
lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang
lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti demi keamanan.
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau
tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian
sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali
melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat
perjanjian ada dua macam, yaitu :
- Perjanjian autentik, yaitu
perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian dibawah tangan, yaitu
perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat
perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi
syarat tertentu. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan
kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang
bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan
administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
Syarat surat Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut :
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas
biasa yang dibubuhi materai.
- Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa
paksaan.
- Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang
berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras
dan sadar.
- Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk
ditafsirkan secara berbeda.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Guna surat perjanjian :
- untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji
karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak
yang berjanji.
- untuk menghindari terjadinya perselisihan.
- untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin
timbul akibat suatu perjanjian.
Sehubungan dengan guna surat perjanjian pada butir 3
diatas, dalam setiap surat perjanjian harus tercantum pasal arbitrase yang
berisi kesepakatan bersama yang menetapkan penghasilan negeri tertentu sebagai
tempat untuk menyelesaikan perkara, jika timbul.
Aneka Surat Perjanjian
Dalam kehidupan modern banyak sekali aktivitas yang perlu
dituangkan ke dalam surat perjanjian untuk memperoleh kepastian dan kekuatan
hubungan antara surat perjanjian terpenting, berikut ini akan diuraikan secara
singkat tentang perjanjian jual beli, sewa beli (angsuran), sewa-menyewa,
borongan pekerjaan, pinjam-meminjam, dan perjanjian kerja.
- Perjanjian Jual Beli
Dalam surat ini disebutkan bahwa pihak penjual diwajibkan
menyerahkan suatu barang kepada pihak pembeli. Sebaliknya, pihak pembeli
diwajibkan menyerahkan sejumlah uang (sebesar harga barang tersebut) kepada
pihak penjual sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Setelah
penandatanganan surat tersebut, kedua belah pihak terikat untuk menyelesaikan
kewajiban masing masing. Setiap pelanggaran atau kelainan dalam memenuhi
kewajiban akan mendatangkan konsekuensi hokum karena pihak yang dirugikan
berhak mengajukan tuntutan atau klaim.
- Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
Surat ini boleh dinyatakan sama dengan surat jual beli.
Bedanya harga barang yang di bayarkan oleh pihak pembeli dilakukan dengan cara
mengangsur. Barangnya diserahkan kepada pihak pembeli setelah surat perjanjian
sewa beli ditandatangani. Namun hak kepemilikan atas barang tersebut masih
berada di tangan pihak penjual. Jadi sebelum pembayaran atas barang tersebut
masih di angsur, pihak pembeli masih berstatus sebagai penyewa. Dan selama itu
pihak pembeli tidak berhak menjual barang yang disebutkan dalam perjanjian sewa
beli tersebut. Selanjutnya hak milik segera jatuh ke tangan pembeli saat
pembayaran angsuran/cicilan terakhir dilunasi.
- Perjanjian Sewa Menyewa
Perjanjian ini merupakan suatu persetujuan antara pihak
yang menyewakan dan pihak yang menyewa., dimana pihak yang menyewa (pihak 1)
berjanji menyerahkan suatu barang (tanah, bangunan, dll) kepada pihak penyewa
(pihak II) selama jangka waktu yang di tentukan kedua belah pihak. Sementara
itu pihak penyewa di wajibkan membayar sejumlah uang tertentu atas pemakaian
barang tersebut.
- Perjanjian Borongan
Perjanjian ini dibuat antara pihak pemilik proyek dan pihak
pemborong, dimana pihak pemborong setuju untuk melaksanakan pekerjaan borongan
sesuai dengan syarat syarat/spesifikasi serta waktu yang di tetapkan/disepakati
oleh kedua belah pihak. Untuk itu pihak pemilik proyek wajib memebayar sejumlah
uang tertentu (harga pekerjaan borongan) yang telah di sepakati kedua belah
pihak kepada pihak pemborong
- Perjanjian Meminjam Uang
Surat perjanjian ini merupakan persetujuan antara pihak
piutang dengan pihak berhutang untuk menyerahkan sejumlah uang. Pihak yang
berpiutang meminjamkan sejumlah uang kepada pihak yang meminjam, dan pihak
peminjam wajib membayar kembali hutang tersebut ditambah dengan buang yang
biasanya dinyatakan dalam persen dari pokok pinjaman, dalam jangka waktu yang
telah disepakati.
- Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual
beli adalah sama. Yang membedakan adalah obyek perjanjiannya. Bila dalam surat
perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surta
perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan Para pihak dalam surat
perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat
perjanjian kerja adalah :
- a) Lama masa kerja
- b) Jenis pekerjaan
- c) Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan
biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan
gaji yang layak untuk suatu tingkat keahlian kerja.
- d) Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan
kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Panduan Membuat Surat Perjanjian
Seperti kita ketahui, akibat hukum dari surat perjanjian
dapat menimbulkan pemenuhan hak dan kewajiban. Maka perlu ekstra hati-hati
untuk urusan yang satu ini. Terutama dalam mencermati isi perjanjian atau
kesepakatan yang salah satunya harus bersandar pada asas itikad baik. Melalui
asas ini, dalam pelaksanaan perjanjian harus tidak merugikan satu sama lain dan
harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Enam Unsur Penulisan Sebuah Surat Perjanjian
- Judul
Judul perjanjian harus dibuat dengan singkat, padat, jelas,
dan sebaiknya memberikan gambaran yang dituangkan dalam perjanjian tersebut.
Misalnya: Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli.
- Awal Permulaan
Awal perjanjian secara ringkas dan banyak digunakan:
“Yang bertanda tangan di bawah ini” atau, “Pada hari
_______tanggal, bulan ______tahun ________telah terjadi perjanjian ________ antara
__________ “
- Penyebutan Para Pihak
Di bagian ini disebutkan para pihak yang mengikatkan diri
dalam perjanjian tersebut. Penyebutan para pihak mencakup nama, pekerjaan,
usia, jabatan, alamat, serta bertindak untuk siapa.
- Premis (Recital)
Premis merupakan penjelasan mengenai latar belakang
dibuatnya suatu perjanjian. Pada bagian ini diuraikan secara ringkas tentang
latar belakang terjadinya kesepakatan.
- Isi Perjanjian
Isi perjanjian biasa diwakili dalam pasal-pasal dan dalam
setiap pasal diberi judul. Isi surat perjanjian biasa meliputi 3 unsur yaitu :
essensalia, naturalia, dan accidentalia. Ketiga unsur tersebut harus ada. Pada
isi perjanjian, unsur terpenting lain yang harus ada adalah penyebutan tentang
upaya-upaya penyelesaian apabila terjadi perselisihan atau sengketa.
- Akhir Perjanjian
Pada bagian akhir perjanjian berisi pengesahan kedua belah
pihak dan saksi-saksi sebagai alat bukti dan tujuan dari perjanjian. Contoh:
“Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangai pada hari ini ___________
tanggal _________ bulan ________ tahun _________”
Tahapan Penyusunan Surat Perjanjian
Untuk membuat suatu perjanjian yang baik serta mencegah terjadinya masalah
hukum di kemudian hari, maka perjanjian sebaiknya di bauat dengan tahapan
tertentu mulai dari persiapan, sampai pada pelaksanaan perjanjian. Adapun tahap
– tahap itu sebagai berikut :
1. Negosiasi
Sebuah perjanjian tidak muncul tiba tiba, tetapi terlebih dahulu dulakukan
negosiasi. Pada proses ini terjadi tawar
menawar untuk kemudian di tuangkan dalam perjanjian.
2. Memorandum Of Understanding ( MoU)
Setelah pada tahap negosiasi tercapai kesepakatan, tahap selanjutnya membuat
MoU. Isi MoU hanya butir butir
kesepakatan negosiasi. MoU bukan sebuah perjanjian tapi merupakan
pegangan sementara bagi para pihak
sebelum masuk pada tahap penyusunan
perjanjian.
3. Penyusunan Perjanjian
Penyusunan perjanjian dimulai dengan membuat draft perjanjian. Draft perjanjian
ini kemudian dikoreksi oleh masing masing
pihak untuk kemudian ditandatangani. Yang dibutuhakn dalam proses penulisna
naskah perjanjian adalah
kejelian dalam menangkap berbagai keinginan para pihak, memahami
aspek hukum, dan menguasai bahasa
perjanjian denagn rumusan yang tepat,
singkat, jelas dan sistematis. Sebuah perjanjian pada umumnya mengikuti
kerangka sbb :
a) Judul perjanjian
b) Pembukaan
c) Identifiaksi Para Pihak
d) Latar belakang kesepakatan (recital)
e) Isi
f) Penutup
4. Pelaksanaan Perjanjian
Sebuah perjanjian yang ideal mestinya dapat dilaksanakan oleh para pihak.
Artinya, hak dan kewajiban masing
masing pihak dijalankan sepenuhnya sesuai dengan isi
perjanjian.
Namun dalam pelaksaannya bisa jadi para pihak punya penafisran yang berbeda
terhadap pasal pasal tertentu.
Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi persengketaan. Itulah
sebabnya dalam perjanjian para pihak juga
memasukkan pasal yang mengatur
tentang pilhan hukum dan prosedur penyelesaian sengketa.
Syarat syah surat perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat
komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri.
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam
hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian
Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah
dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah
telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah
pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam
undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu. Bahwa obyek yang diperjanjikan
dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal. Suatu sebab dikatakan
halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang
Didalam ini sebuah surat kerjasama ini terdapat beberapa
peraturan, kewajiban yang harus dipatuhi antara kedua belah pihak dan terdapat
sanksi apabila salah satu pihak ada yang melanggarnya. Sanksi tersebut telah
dimuat dalam pasal – pasal yang tertulis pada surat kontrak kerja atau surat
perjanjian kerja sama. Silahkan anda lihat dibawah ini contoh
suratnya.
SURAT
PERJANJIAN KONTRAK KERJA
Pada hari ini, _ nama hari dalam penandatanganan kontrak _
tanggal ___ isi tanggal__ bulan __ isi dengan nama bulan ___ tahun __ isi tahun
mulai kontrak____ kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : __ isi nama pihak pertama/PT/CV dll__
Jabatan : __ isi nama jabatan misalnya Direktur utama, Kepala bagian personalia
dsb___
Alamat : __ alamat perusahaan/Kantor__
Dalam hal ini bertindak selaku pemilik PT __ nama PT__,
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : __ nama pihak kedua/calon rekan/pekerja_
Jabatan : __ isi nama jabatan /posisi yang akan ditempatinya__
Alamat : __ isi alamat rumah/tempat tinggal__
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak bermaksud untuk membuat dan menandatangani
perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
- PIHAK KEDUA akan dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA selama 5
(lima) tahun terhitung tanggal ……… bulan ……… tahun …….. sampai dengan
tanggal ………. bulan ………. tahun ………. Selama masa kontrak, masing-masing
pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan minimal 7
(tujuh) hari kalender.
- PIHAK KEDUA bertanggung jawab langsung dan di bawah pengawasan
PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut.
A. ……………………………………………………………………
B. …………………………………………………………………… - PIHAK PERTAMA berhak memberi tugas dan tanggung jawab kepada
PIHAK KEDUA selain dari yang telah disebutkan di atas.
PASAL 2
- Dalam melaksanakan tugas PIHAK KEDUA berkedudukan di ……..isi
dengan tempat kerja dan jabatan …………… yang terletak di ……isi alamat tempat
kerja ……………. .
- PIHAK PERTAMA berhak memindahkan PIHAK KEDUA ke tempat yang
lain.
PASAL 3
- Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan
perjanjian untuk yang ke-2 (dua) ini apabila PIHAK PERTAMA masih
membutuhkan PIHAK KEDUA.
- Apabila perjanjian ini telah berakhir tanpa ada pengajuan
pengangkatan dari PIHAK PERTAMA sebagai karyawan tetap, maka perjanjian
ini akan berakhir sesuai dengan berakhirnya masa perjanjian tersebut.
PASAL 4
- Apabila perpanjangan masa kontrak kerja telah berakhir, dan
PIHAK PERTAMA masih membutuhkan tenaga PIHAK KEDUA, selanjutnya PIHAK
KEDUA sepakat untuk dilakukan pembaruan masa kontrak kerja maka perjanjian
kerja waktu tertentu ini dapat diperbarui paling lama ……… tahun.
2. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya dapat dilakukan ……… hari setelah perjanjian kerja waktu tertentu yang lama berakhir.
PASAL 5
- PIHAK KEDUA memperoleh gaji dari PIHAK PERTAMA sebesar Rp
5.000,000,- Lima juta rupiah) per bulan dan akan dibayarkan pada setiap
tanggal 30 bulan berjalan dengan rincian sebagai berikut :
Gaji pokok : Rp 2.500,000,-
Tunjangan : Rp 1.500.000,-
Transportasi : Rp 1.000,000,-
Total : Rp 5,000,000,-
- Gaji tersebut di atas belum termasuk uang lembur yang besarnya
tiap bulan berdasarkan jumlah jam lembur. Pajak penghasilan ditanggung
sendiri oleh PIHAK KEDUA.
- Tunjangan hari raya senilai dengan satu bulan gaji pokok akan
dibayarkan kepada PIHAK KEDUA dan akan dibayarkan sebelum hari raya
dihitung secara proposional untuk tahun pertama dan terakhir PIHAK KEDUA
tersebut bekerja di ………
PASAL 6
- Waktu kerja resmi yang ditetapkan perusahaan 8 (delapan) jam
per hari, dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, yang ditentukan oleh
masing-masing divisi.
- PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan selama 30 hari di hitung
secara proposional sesuai tahun mulai atau berakhirnya masa kerja di
perusahaan.
- Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama
1 (satu) tahun.
PASAL 7
- PIHAK KEDUA wajib tunduk dan menjalankan semua ketentuan-ketentuan
tata tertib pada peraturan perusahaan (PP) yang berlaku saat ini maupun
yang berlaku kelak di kemudian hari. Pelanggaran atas peraturan
mengakibatkan pemberhentian atau hukuman administrasi kepada PIHAK KEDUA.
- Selama perjanjian kerja ini berlangsung, jika PIHAK KEDUA tidak
mampu menunjukkan kinerja yang baik maka PIHAK KEDUA dengan penuh
kesadaran akan mengundurkan diri dari perusahaan.
- Selama berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dilarang menerima
pembayaran dari segala sumber atau perusahaan lainnya, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
PIHAK KEDUA secara langsung atau tidak langsung, selama
atau setelah masa kerja dilarang memberitahukan informasi yang bersifat
rahasia, kepemilikan atas informasi teknik, keuangan, pemasaran, informasi yang
berkaitan dengan proyek termasuk tetapi tidak terbatas pada konsep, teknik,
proses campuran, racikan, metode, sistem rancangan dan data keuangan, pekerjaan
pengembangan atau eksperimen yang berhubungan dengan informasi BISNIS lainnya
atau informasi yang diwajibkan untuk diperlakukan sebagai sesuatu yang bersifat
rahasia, atau setiap informasi yang bersifat rahasia yang disebarkan lewat
sistem elektronik internal atau lainnya, kecuali telah memperoleh persetujuan
PIHAK PERTAMA.
PASAL 9
- Jika terjadi pemutusan hubungan kerja maka selama 1 bulan
setelahnya, PIHAK KEDUA secara langsung maupun tidak langsung tidak boleh
memberikan pekerjaan, mempengaruhi atau mencoba pegawai PIHAK PERTAMA
untuk mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK PERTAMA.
- Dengan memperhatikan undang-undang dan peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku. PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja
dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran ketentuan perjanjian ini dan atau
penyalahgunaan jabatan.
- Pengunduran diri dengan baik berhak menerima uang gaji dan uang
transport sesuai dengan jumlah hari kerja.
- Pengunduran diri dengan baik tersebut diperlihatkan melalui
kondisi-kondisi berikut:
- PIHAK KEDUA harus mengajukan surat pengunduran diri secara
tertulis dengan menyebutkan alasannya paling lambat 15 hari sebelum
tanggal pengunduran diri berlaku. Perusahaan atas kebijakannya berhak
meminta karyawan yang bersangkutan untuk meninggalkan perusahaan lebih
awal dengan pembayaran penuh selama 15 hari tersebut.
- PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugasnya sampai tanggal
pengunduran diri mulai berlaku.
- PIHAK KEDUA tidak boleh berada di bawah kontrak yang mengikat.
- Semua fasilitas PIHAK KEDUA diselesaikan (misalnya, pinjaman
yang masih terhutang harus telah dibayar kembali sepenuhnya, dan
lain-lain).
- Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, PIHAK KEDUA akan
mengembalikan seluruh dokumen perusahaan dalam bentuk tertulis atau
disket, kunci, kartu pas, kartu tanda pengenal milik perusahaan, seragam,
atau barang-barang perusahaan lainnya.
PASAL 10
PIHAK KEDUA menyetujui untuk memberitahukan segera dan
menyeluruh kepada PIHAK PERTAMA seluruh informasi berkenaan dengan penemuan, perolehan,
rancangan, pengembangan, perbaikan, materi dan rahasia dagang yang bersifat hak
cipta selama PIHAK KEDUA dipekerjakan oleh PIHAK PERTAMA.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua)
asli dan masing-masing sama bunyinya, di atas kertas yang bermaterai cukup,
serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan telah ditandatangani oleh kedua
belah pihak pada hari, tanggal, tahun yang telah disebutkan dalam perjanjian
ini.
PIHAK PERTAMA
0 Response to "contoh surat perjanjian damai"
Posting Komentar